Senin, 23 Maret 2015

Surat Sewa-Menyewa



PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG PERKANTORAN”

Pada hari ini, Senin, 23 Maret 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

      Nama            : Dra. Lia Mulyani
      Jabatan         : Direktur PT. Surya Permata
      No. KTP       : 02.8954.321121. 0002
      Alamat         : Jln. Duta Nirwana 111555
                             Kompleks Perumahan Duta Indah, Pondok Gede
                             Bekasi 17415

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Surya Permata, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pemilik Gedung.

      Nama            : Bachtiar Liem S.H.
      Jabatan         : Manager PT. Bulan Bintang
      No. KTP       : 02.7640.311268.0003
      Alamat         : Jl. H. Agus Salim 117, Menteng, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Bulan Bintang yang selanjutnya dalam perjanjian disebut Penyewa.
Para pihak dengan ini telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa gedung perkantoran dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
Pemilik gedung berjanji untuk menyewakan kepada penyewa, sebagaimana pihak penyewa dengan ini berjanji untuk menyewa gedung perkantoran yang terletak di Jalan Iskandarsyah Raya No. 106 Jakarta 12160. Ruang kantor tersebut akan dipakai oleh penyewa untuk .

PASAL 2
Gedung kantor sebagaimana disebut dalam PASAL 1 di atas berukuran 1000 m2 terdiri atas ruangan tamu 40 m2, ruang kerja 50 m2,  ruangan rapat 100 m2,  ruang gambar 45 m2 dan 90 m2 lokasi parkir untuk menampung 1.500 kendaraan roda dua dan roda empat .

PASAL 3
Penyewa bersedia membayar sewa gedung kantor tersebut kepada pemilik gedung selama 2 tahun sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2017 sebesar Rp 300.000.000 yang pembayarannya diatur dalam 5 kali angsuran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Angsuran pertama sebesar Rp. 100.000.000,00 yang dibayarkan penyewa pada saat tanggal       perjanjian sewa menyewa ini ditandatangani kedua belah pihak.
b. Angsuran kedua sebesar Rp 25.000.000 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2015.
c. Angsuran ketiga sebesar Rp 50.000.000,00  yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Mei 2016
d. Angsuran keempat sebesar Rp. 50.000.000,00 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20    Desember2016
      e. Angsuran kelima (terakhir) sebesar Rp. 50.000.000,00 yang dibayarkan paling lambat tanggal 23 Maret 2017
PASAL 4
1.      Pemilik gedung berjanji akan menyerahkan gedung kantor sebagaimana disebut dalam PASAL 2 perjanjian ini paling lambat 3 hari setelah pembayaran angsuran pertama yakni tanggal 25 Maret 2015.
2.       Penyerahan gedung perkantoran sebagaimana disebut pada ayat 1 dibuktikan dengan penyerahan seluruh kunci gedung mulai dari kunci pintu gerbang, kunci pintu gedung utama, dan kunci-kunci setiap ruangan yang ada dalam gedung perkantoran tersebut.

PASAL 5
1.      Pemilik gedung menyatakan bahwa kunci gerbang gedung perkantoran dan kunci-kunci ruangan yang terdapat dalam gedung sebagaimana disebut pada PASAL 4 ayat 2 dapat diganti oleh penyewa dengan tidak mengubah bentuk dari setiap pintu tersebut.
2.       Apabila penyewa akan mengubah konstruksi pintu gerbang maka harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemilik gedung.

PASAL 6
1.      Pemilik gedung berjanji penyerahan gedung kantor sebagaimana disebut pada PASAL 4 perjanjian ini bersamaan dengan penyerahan fasilitas-fasilitas ruang kantor yang macam dan jumlahnya sebagai berikut.
a)      Saluran Air PAM
b)      Daya Listrik dari sumber PLN dengan 18 watt
c)       5 unit AC masing-masing 600 BTU/jam/m2 PK yang telah dipasang di setiap ruangan kerja masing-masing 1 unit dan pada ruang rapat masing-masing 1 unit.
d)     10 unit tabung gas pemadam kebakaran.
e)      8 unit alat pengeras suara yang masing-masing telah dipasang dan berfungsi dengan baik di lokasi parkir 2 unit, pintu utama 2 unit dan ruang rapat utama 4 unit.
  

PASAL 7
1.      Apabila penyewa terlambat membayar kepada pemilik gedung sebagaimana telah diatur pada PASAL 3 dalam perjanjian ini maka penyewa wajib membayar denda sebesar 3 % persen untuk setiap hari keterlambatan.
2.       Apabila pemilik gedung terlambat menyerahkan ruang kantor beserta fasilitas-fasilitasnya kepada penyewa seperti yang dimaksud dalam PASAL 5 dalam perjanjian ini maka pemilik gedung wajib membayar denda sebesar 2,5 %  persen untuk setiap hari keterlambatan.

PASAL 8
1.      Penyewa berjanji bahwa hak penyewa gedung kantor tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain hanya atas nama persetujuan tertulis dari pemilik gedung.
2.       Apabila terjadi keadaan tertentu, seperti meninggalnya salah satu pihak maka perjanjian ini tetap ditaati oleh pengganti hak atau ahli waris yang sah dari pemilik gedung atau penyewa.
3.      Apabila penyewa akan membatalkan perjanjian ini maka pemilik gedung dibebaskan dari tuntutan untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari penyewa.
4.      Pemilik gedung dan penyewa sepakat bahwa dalam hal pembatalan dari perjanjian ini, para pihak melepaskan ketentuan yang termaksud dalam PASAL 1266 KUH Perdata.

PASAL 9
1.      Selama dalam jangka waktu berlakunya perjanjian ini, setiap kerusakan ringan dan perbaikan–perbaikan ruangan lain, seperti pembetulan saluran pembuangan air, penggantian pintu yang rusak, penggantian cat dinding, pembetulan keran air bocor, akan dibicarakan secara musyawarah untuk mufakat antara pemilik gedung dan penyewa.
2.      Pemilik gedung dan penyewa sepakat bahwa perubahan-perubahan alamat salah satu pihak wajib disampaikan kepada pihak lainnya paling lambat 2 hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan.

PASAL 10
Pemilik gedung dan penyewa sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeuer) yang di luar jangkauan dan kemauan pemilik gedung atau penyewa seperti huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo, kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang menimbulkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang diperjanjikan maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.

PASAL 11
1.      Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuaskan para pihak maka akan ditunjuk seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apabila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian akan ditempuh upaya terakhir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2.       Sehubungan dengan ketentuan ayat 1 tersebut kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

                                                                                               Jakarta, 23 Maret 2015
Pemilik                                                                                                            Gedung Penyewa



Dra. Lia Mulyani                                                                                             Bachtiar Liem S.H.


Saksi-saksi:
1. Rina Yulianti S.E.
2. Robby Darwis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar