PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG PERKANTORAN”
Pada hari
ini, Senin, 23 Maret 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dra. Lia Mulyani
Jabatan :
Direktur PT. Surya Permata
No. KTP :
02.8954.321121. 0002
Alamat :
Jln. Duta Nirwana 111555
Kompleks Perumahan Duta Indah, Pondok Gede
Bekasi 17415
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Surya Permata, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pemilik Gedung.
Nama :
Bachtiar Liem S.H.
Jabatan :
Manager PT. Bulan Bintang
No. KTP :
02.7640.311268.0003
Alamat :
Jl. H. Agus Salim 117, Menteng, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Bulan Bintang yang selanjutnya dalam perjanjian disebut Penyewa.
PASAL 1
Pemilik gedung berjanji untuk menyewakan kepada
penyewa, sebagaimana pihak penyewa dengan ini berjanji untuk menyewa gedung
perkantoran yang terletak di Jalan Iskandarsyah Raya No. 106 Jakarta 12160.
Ruang kantor tersebut akan dipakai oleh penyewa untuk .
PASAL 2
Gedung kantor sebagaimana disebut dalam PASAL 1 di
atas berukuran 1000 m2 terdiri atas ruangan tamu 40 m2, ruang kerja 50 m2, ruangan rapat 100 m2, ruang gambar 45 m2 dan 90 m2 lokasi parkir
untuk menampung 1.500 kendaraan roda dua dan roda empat .
PASAL 3
Penyewa bersedia membayar sewa gedung kantor tersebut
kepada pemilik gedung selama 2 tahun sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan
tanggal 23 Maret 2017 sebesar Rp 300.000.000 yang pembayarannya diatur dalam 5 kali
angsuran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Angsuran pertama sebesar Rp. 100.000.000,00 yang dibayarkan penyewa pada saat tanggal perjanjian sewa menyewa ini ditandatangani kedua belah pihak.
b. Angsuran kedua sebesar Rp 25.000.000 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2015.
c. Angsuran ketiga sebesar Rp 50.000.000,00 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Mei 2016
d. Angsuran keempat sebesar Rp. 50.000.000,00 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember2016
a. Angsuran pertama sebesar Rp. 100.000.000,00 yang dibayarkan penyewa pada saat tanggal perjanjian sewa menyewa ini ditandatangani kedua belah pihak.
b. Angsuran kedua sebesar Rp 25.000.000 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2015.
c. Angsuran ketiga sebesar Rp 50.000.000,00 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Mei 2016
d. Angsuran keempat sebesar Rp. 50.000.000,00 yang dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember2016
e. Angsuran kelima (terakhir)
sebesar Rp. 50.000.000,00 yang dibayarkan paling lambat tanggal 23 Maret 2017
PASAL 4
1.
Pemilik gedung berjanji akan menyerahkan gedung kantor
sebagaimana disebut dalam PASAL 2 perjanjian ini paling lambat 3 hari setelah
pembayaran angsuran pertama yakni tanggal 25 Maret 2015.
2.
Penyerahan
gedung perkantoran sebagaimana disebut pada ayat 1 dibuktikan dengan penyerahan
seluruh kunci gedung mulai dari kunci pintu gerbang, kunci pintu gedung utama,
dan kunci-kunci setiap ruangan yang ada dalam gedung perkantoran tersebut.
PASAL 5
1.
Pemilik gedung menyatakan bahwa kunci gerbang gedung
perkantoran dan kunci-kunci ruangan yang terdapat dalam gedung sebagaimana
disebut pada PASAL 4 ayat 2 dapat diganti oleh penyewa dengan tidak mengubah
bentuk dari setiap pintu tersebut.
2.
Apabila penyewa
akan mengubah konstruksi pintu gerbang maka harus dilakukan dengan persetujuan
tertulis dari pemilik gedung.
PASAL 6
1.
Pemilik gedung berjanji penyerahan gedung kantor
sebagaimana disebut pada PASAL 4 perjanjian ini bersamaan dengan penyerahan
fasilitas-fasilitas ruang kantor yang macam dan jumlahnya sebagai berikut.
a)
Saluran Air PAM
b)
Daya Listrik dari sumber PLN dengan 18 watt
c)
5 unit AC
masing-masing 600 BTU/jam/m2 PK yang telah dipasang di setiap
ruangan kerja masing-masing 1 unit dan pada ruang rapat masing-masing 1 unit.
d)
10 unit tabung gas pemadam kebakaran.
e)
8 unit alat pengeras suara yang masing-masing telah
dipasang dan berfungsi dengan baik di lokasi parkir 2 unit, pintu utama 2 unit dan
ruang rapat utama 4 unit.
PASAL 7
1.
Apabila penyewa terlambat membayar kepada pemilik
gedung sebagaimana telah diatur pada PASAL 3 dalam perjanjian ini maka penyewa
wajib membayar denda sebesar 3 % persen untuk setiap hari keterlambatan.
2.
Apabila pemilik
gedung terlambat menyerahkan ruang kantor beserta fasilitas-fasilitasnya kepada
penyewa seperti yang dimaksud dalam PASAL 5 dalam perjanjian ini maka pemilik
gedung wajib membayar denda sebesar 2,5 % persen untuk setiap hari keterlambatan.
PASAL 8
1.
Penyewa berjanji bahwa hak penyewa gedung kantor
tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain hanya atas nama persetujuan tertulis
dari pemilik gedung.
2.
Apabila terjadi
keadaan tertentu, seperti meninggalnya salah satu pihak maka perjanjian ini
tetap ditaati oleh pengganti hak atau ahli waris yang sah dari pemilik gedung
atau penyewa.
3.
Apabila penyewa akan membatalkan perjanjian ini maka
pemilik gedung dibebaskan dari tuntutan untuk mengembalikan uang yang telah
diterimanya dari penyewa.
4.
Pemilik gedung dan penyewa sepakat bahwa dalam hal
pembatalan dari perjanjian ini, para pihak melepaskan ketentuan yang termaksud
dalam PASAL 1266 KUH Perdata.
PASAL 9
1.
Selama dalam jangka waktu berlakunya perjanjian ini,
setiap kerusakan ringan dan perbaikan–perbaikan ruangan lain, seperti
pembetulan saluran pembuangan air, penggantian pintu yang rusak, penggantian
cat dinding, pembetulan keran air bocor, akan dibicarakan secara musyawarah
untuk mufakat antara pemilik gedung dan penyewa.
2.
Pemilik gedung dan penyewa sepakat bahwa
perubahan-perubahan alamat salah satu pihak wajib disampaikan kepada pihak
lainnya paling lambat 2 hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan.
PASAL 10
Pemilik gedung dan penyewa sepakat bahwa apabila
ada keadaan terpaksa (force majeuer) yang di luar jangkauan dan kemauan pemilik
gedung atau penyewa seperti huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo,
kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang
menimbulkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan
prestasi yang diperjanjikan maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak
boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu,
dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh
pihak lainnya.
PASAL 11
1.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap isi dan
pelaksanaan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
perbedaan tersebut secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum
memuaskan para pihak maka akan ditunjuk seorang penengah (arbiter) untuk
memberikan pendapat. Apabila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian
akan ditempuh upaya terakhir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2.
Sehubungan
dengan ketentuan ayat 1 tersebut kedua belah pihak sepakat memilih tempat
tinggal yang tetap dan seumumnya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
Jakarta,
23 Maret 2015
Pemilik
Gedung
Penyewa
Dra. Lia Mulyani
Bachtiar
Liem S.H.
Saksi-saksi:
1. Rina Yulianti S.E.
2. Robby Darwis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar