KPK (Komisi
Pemberantas Korupsi )
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.
Sanksi-sanksi hukum bagi pelaku korupsi antara lain :
- UU RI No. 31tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Pasal 2 berbunyi :
1).
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan mempekaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
sedikitnya Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
2).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Selanjutnya
secara tegas dalam pasal 3 disebutkan :
Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempaan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara
paling singkat 1 (satu( tahun atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
- UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Pasal21,berbunyi :
Setiap
orang yang sengaja mencegah, merintangi, ataumenggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyelidikan poenuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara
korupsi,dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun danpaling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- ( enam rtus juta rupiah).
Namun UU diatas telah disempurnakan dengan keluarnya UU No. 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas KPK
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan negara.
Wewenang KPK
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Memintainformasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kewajiban KPK
- Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
- Memberikan informasi terhadap masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
- Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden RI, DPR RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menegakkan sumpah jabatan.
- Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan azas-azas yaitu (azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas).
Tim Penasihat
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.
Pelaksana
Tugas
Berdasarkan Lampiran Peraturan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Penindakan
- Deputi Bidang Informasi dan Data
- Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
- Sekretariat Jenderal
KPK
di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007)
Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman
Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian
(Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman
Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat
dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean
governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia.
Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992
sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai
pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
Taufiequrachman juga menyampaikan
bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang
tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan
melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi
bisnis.
Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki
digantikan oleh Antasari Azhar
sebagai Ketua KPK. Sekarang sejak Desember 2011, KPK diketuai oleh Abraham Samad
KPK
di bawah Antasari Azhar (2007-2009)
Kontroversi Antasari Azhar saat
menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal
mengeksekusi Tommy Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK
setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra
M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang
dilangsungkan Komisi
III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip
Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan
kasus BLBI Syamsul
Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al
Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Antasari juga berjasa
menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga
merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara atas kasus korupsi
aliran dana BI. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
membuat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya
sebagai ketua KPK.
KPK
di bawah Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas) (2009-2010)
Mantan Komisaris PT Pos Indonesia, Tumpak
Hatorangan Panggabean terpilih menjadi pelaksana tugas sementara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Serta ditetapkan berdasarkan Perppu nomor 4
tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September 2009. Pengangkatannya dilakukan untuk
mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan
dan diberhentikan akibat tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Di
bawah masanya memang KPK berhasil menetapkan bekas Menteri Sosial (Mensos)
Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
mesin jahit dan impor sapi. Selain itu, KPK juga berhasil menetapkan Gubernur
Kepulauan Riau (Kepri), Ismet Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan mobil kebakaran. Tapi beberapa kasus masih mandek
penanganannya, misalnya saja, kasus Bank Century, membuat penilaian bahwa
lembaga itu mulai melempem. Pada tanggal 15 Maret 2010, ia diberhentikan
dengan Keppres No. 33/P/2010 karena Perppu ditolak oleh DPR.
KPK
di bawah Busyro Muqoddas (2010-2011)
M. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada 20 Desember 2010 sebagai ketua KPK
menggantikan Antasari Azhar.
Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota Komisi
Yudisial RI periode 2005-2010. Pada saat sebagai ketua sangat sering
mengkritik DPR , yang terakhir terkait hedonisme para anggota DPR. Pada
pemilihan pimpinan KPK tanggal 2 Desember 2011 ia "turun pangkat"
menjadi waki ketua KPK. Busyro hanya memperoleh 5 suara dibandingan Abraham
Samad yang memperoleh 43 suara. Serah terima jabatan dan pelantikan
dilaksanakan pada 17 Desember 2011.
KPK
di bawah Abraham Samad (2011-2015)
DR. Abraham Samad SH. MH menggantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK
selanjutnya. Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK
oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi
DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham
memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara,
Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang
baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada
tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham
Samad, Bambang Widjojanto,
Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Busyro Muqoddas. Beberapa kasus yang
mencuat saat Abraham samad memimpin adalah Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus
Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi, Kasus Gratifikasi SKK Migas, Kasus Pengaturan Pilkada
Kabupaten Lebak. Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya
adalah: Andi Malarangeng,
Muhammad Nazaruddin,
Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah,
Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq,
Rudi Rubiandini, dll.
Profil Pimpinan KPK
Taufiequrachman Ruki (Plt. Ketua KPK 2015)
Mantan Ketua KPK jilid I (2003-2007) ini lahir di
Rangkasbitung, Banten, 18 Mei 1946. Lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol)
1971 ini pernah menjabat Kepala Kepolisian Resort Cianjur (1989 - 1991), Kepala
Kepolisian Resort Tasikmalayan (1991 - 1992), Sekretaris Direktorat Lalu Lintas
Polda Jabar (1992) Kepala Kepolisian Wilayah Malang (1992 - 1997). Atas jasa
dan pengabdiannya, Ruki memperoleh penghargaan Satya Lencana Kesetiaan VIII,
XIV, XXIV dan Bintang Bhayangkara Narariya dan Pratama.
Selain di kepolisian, lulusan terbaik Akademi
Kepolisian (Akpol) pada 1971 ini berkarier di dunia politik dengan menjadi
anggota DPR RI, Komisi III/Hukum Fraksi TNI Polri pada tahun 1992 – 1995 dan
periode 1997-1999.
Setelah menyelesaikan tugasnya di KPK, Ruki dipercaya menjadi Komisaris Utama PT. Krakatau Steel 2008-2009, kemudian melanjutkan pengabdiannya dengan menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 2009-2013, dan Komisaris Utama PT. Bank Jabar Banten 2014-2015. Kini, Ruki kembali lagi setelah Presiden Joko Widodo mempercayakannya sebagai Plt. Ketua KPK menggantikan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Johan Budi Sapto Pribowo (Plt. Wakil Ketua KPK 2015)
Johan Budi adalah wajah lama di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan wartawan ini, memulai pengabdiannya di KPK
pada 2005 sebagai Fungsional pada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan
Masyarakat (Dikyanmas). Pada 2008, Johan dipercaya sebagai Direktur Dikyanmas,
hingga 2009. Hanya setahun menjabat, Johan lantas dipromosikan menjadi Kepala
Biro Hubungan Masyarakat hingga 2014.
Tugas yang dipercayakannya bertambah pada 2006.
Alumni Jurusan Teknik Gas dan Petrokimia dari Universitas Indonesia ini juga
dipercaya sebagai Juru bicara KPK, hingga sekarang. Nalurinya sebagai mantan
wartawan, membuatnya sensitif untuk selalu menyajikan dan melayani informasi
kepada wartawan dengan cepat dan akurat. Tak heran, kalau Johan dinobatkan
sebagai narasumber paling kooperatif oleh Radio Elshinta di tahun 2010 dan
2014, penghargaan sebagai pembicara Teraktif pada siaran Pro 3 Pusat
Pemberitaan LPP RRI dan dinobatkan sebagai “Golden Speaker” dari harian Rakyat
Merdeka pada 2013.
Pengabdiannya sebagai insan hubungan masyarakat,
juga diapresiasi dengan sejumlah penghargaan, antara lain Tokoh Public Relations
Pilihan Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2013, Insan Humas Terbaik pada
Anugerah Media Humas (AMH) 2014 dan Praktisi Terbaik dalam bidang
hubungan masyarakat oleh ASEAN Public Relation Network pada 2014.
Loyalitas dan integritas pria kelahiran Mojokerto, 29 Januari 1966 ini
memang tak perlu diragukan. Karenanya, ia lantas dipercaya sebagai Deputi
Pencegahan pada 2014. Pada 20 Februari 2015, Presiden Joko Widodo mempercayakan
dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, menggantikan Wakil Ketua
nonaktif Bambang Widjojanto.Indriyanto Seno Adji (Plt. Wakil Ketua KPK 2015)
Pria kelahiran Jakarta, 11 November 1957 ini
lebih aktif sebagai advokat dan dosen di beberapa perguruan tinggi. Ia
menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia pada 1982,
Magister Hukum bidang Kekhususan Sistem Peradilan Pidana Program Pascasarjana
Universitas Indonesia Program Studi Ilmu Hukum pada 1996, dan Program Doktor
Ilmu Hukum di Bidang Kekhususan Pidana Program Pascasarjana Universitas Indonesia
Program Studi Ilmu Hukum.
Indriyanto kemudian terpilih menjadi Plt. Wakil
Ketua KPK menggantikan Wakil Ketua KPK sebelumnya, Busyro Muqaddas yang habis
masa jabatannya pada 16 Desember 2014. Sebelumnya, guru besar ilmu hukum ini
juga menjadi konsultan ahli di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Anggota
tim persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta
pengajar pada beberapa perguruan tinggi, antara lain Program Pascasarjana
Universitas Indonesia bidang Ilmu Hukum, Program Magister Hukum Universitas
Krisnadwipayana, Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, dan Program
Sarjana Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Abraham Samad
Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November
1966, Abraham menyelesaikan jenjang sarjana strata 1 hingga strata 3 di
Universitas Hasanuddin. Abraham Samad meraih gelar Doktor di Universitas yang
sama pada 2010.
Memulai karir di bidang hukum sebagai konsultan
hukum, Abraham kemudian menggagas berdirinya Anti Corruption Committee (ACC) di
Sulawesi Selatan dan menjadi kordinatornya.
Melalui LSM ini, Abraham ingin mendorong
terciptanya sistem pemerintahan yang baik. Abraham juga pernah menjadi Tim
Penasehat Hukum Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi.
Ketua KPK termuda ini terpilih setelah meraih 43
suara dari total 56 suara dalam proses pemungutan suara di Komisi Hukum DPR RI.
Zulkarnain
Lahir di Lubuk Basung, Sumatera Barat 1 Desember
1951, Zulkarnain sebelum terpilih sebagai Pimpinan , menjabat Staf Ahli Jaksa
Agung. Meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Sumatera Utara tahun 1977,
Zulkarnain kemudian melengkapi gelar Magister Hukum di IBLAM Jakarta tahun
2004.
Sebagai salah satu Pimpinan KPK yang berasal dari
unsur kejaksaan, Zulkarnain pernah menjabat beberapa jabatan fungsional di
Kejaksaan. Kariernya di Kejaksaan diawali sebagai Kasubsi Penyidikan Kejari
Meulaboh (1980), Zulkarnain kemudian menjabat Kasubsi Penyidikan Kejari Sibolga
Kejati Sumut (1983) dan Jaksa fungsional pada Kejari Sibolga Kejati Sumut.
Berbagai posisi di Kejaksaan telah dijabat oleh
Zulkarnain dengan penugasan di berbagai daerah. Karir Zulkarnain terus meroket
menjadi Kasubag Pembinaan (1987), Kasie Tindak Pidana Khusus (1991), Kepala
Kejaksaan Negeri Pare-pare Sulsel (1996), Asisten Intelijen Kejati Papua (1999)
dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam (2002). Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa
Tengah (2003), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (2006), Direktur Penuntutan
Kejaksaan Agung (2006), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan (2007),
Kepala Kejaksaan Tingi Jawa Timur (2008), Sekretaris JAM Intelijen Kejaksaan
Agung (2009) dan Staf Ahli Jaksa Agung (2010- Sekarang).
Bambang Widjojanto
Lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959, nama Bambang
Widjojanto bukan nama yang asing di dunia hukum Indonesia. Gelar Sarjana Strata
I diraih dari Universitas Jayabaya kemudian dilanjutkan dengan Studi
Pascasarjana Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung (2005). Sedangkan
gelar Doktor Ilmu Hukum diraih Bambang dari Universitas Padjadjaran Bandung
pada 2009.
Bambang Widjojanto merupakan seorang pengacara,
pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri
KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama
almarhum Munir. Pada tahun 1993 pemegang gelar master hukum dari University of
London, Inggris ini pernah mendapat penghargaan Robert F Kennedy Human Right
Awards karena dinilai konsisten membela hak-hak warga Papua.
Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung
dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura
(1986-1993), dan Yayasan LBH Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution
menjadi Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (1995-2000). Bambang juga
merupakan salah satu pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN),
Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Karena ketekunannya di bidang
hak azasi manusia, ia memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award tahun
1993.
Perkembangan berbagai lembaga penegak hukum di
Indonesia juga tak lepas dari sentuhan pemikiran Bambang. Beberapa diantaranya
: Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung
(2005), Anggota Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung (2005), Anggota Panitia Seleksi Hakim Agung yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial (2007), Tenaga Ahli Kejaksaan Agung RI di Bidang Pembaruan
Kejaksaan (2006-2009).
Latar belakang pendidikannya pun beragam. Selain
jalur pendidikan formal, Bambang mengikuti sejumlah kursus berkaitan dengan
hukum dan hak azasi manusia di Amerika Serikat, Belanda, dan Inggris. Pada
tahun 2001, ia menempuh program postgraduate di School of Oriental and Africand
Studies, London University.
Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau
Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi
(Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi, menjadi
pengacara/Tim Penasehat Hukum KPK dan melakukan sejumlah penelitian yang
berkaitan dengan korupsi di Indonesia.
Busyro Muqoddas
Lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952, menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia, meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada, dan menyelesaikan program S-3 Hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Berbagai jabatan di bidang hukum telah dilakoni
oleh Busjro, mulai dari Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta (1983-1986), anggota Dewan Kode
Etik IKADIN Yogyakarta (1998-2000), anggota Dewan Etik ICM Yogyakarta
(2000-2005). Selain iu, Busyro dipercaya menjadi Ketua Komisi Yudisial mulai
tahun 2005 sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
pada 2010.
Di lingkungan akademis, Busyro memiliki
pengalaman menjadi Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (1986-1988), dilanjutkan sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia hingga 1990.
Bapak dari tiga anak ini pernah mengikuti
Pelatihan Investigasi Pelanggaran HAM Berat (2004) dan peserta pra-pelatihan
internasional dalam bidang Human Rights, Conflict Transformation and Peace
Promotion in Norwegia yang diselenggarakan oleh Dirjen Perlindungan HAM,
Departemen Hukum dan HAM RI bersama dengan Institute of Human Rights, University
of Oslo Norwegia, di Bogor (2004). Busyro yang memiliki hobi membaca buku dan
olahraga, pada 2008 meraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award
(BHACA).
Busyro terpilih menjadi Ketua KPK setelah
melewati serangkaian fit and proper test oleh Komisi III DPR RI pada 25
November 2010. Menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar, Busyro dilantik dan
diambil sumpah oleh Presiden RI pada 20 Desember 2010. Jabatan Busyro Muqoddas
sebagai Komisioner KPK diputuskan hingga 4 tahun (berakhir tahun 2014) setelah
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan Nomor 005/UUP-IX/VI/2011 tentang
masa jabatan Pimpinan KPK. Keputusan ini dikeluarkan setelah ICW mengajukan uji
materi pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Pimpinan
KPK.
Adnan Pandu Praja
Lahir di Jakarta, 14 Januari 1960, Adnan Pandu
Praja sebelum terpilih menjadi Pimpinan KPK menjabat sebagai anggota dan
Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Meraih gelar sarjana hukum dari Universitas
Indonesia tahun (1987), Adnan melengkapi gelar akademiknya di Spesialisasi
Notrait dan Pertanahan (Sp.N) Universitas Indonesia (1996) dan Master of Law
(LL.M) University of Technology, Sydney Australia (2003).
Sebelum aktif sebagai pengamat Kepolisian, Adnan
Pandu Praja memiliki latar belakang advokat. Dia pernah menjabat sebagai Wakil
Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Editorial Jurnal Hukum
dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan lainnya.
Adnan Pandu Praja tercatat sebagai Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992, Advokat Warens Partners Law
Firm (1995-2005) dan Anggota Kompolnas selama dua periode (2006-2011). Selain
itu, Adnan juga pernah menjadi Ketua Tim Koalisi LSM dan Masyarakat untuk
RancanganUndang-undang Kepolisian (2011), Anggota Tetap dan Peserta Aktif
Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership
for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003).
Contoh Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
·
11 Februari KPK menangkap Jaksa Dwi Seno
Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro,
Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat.
Upaya pemerasan terhadap Agus suharto ini diduga terkait dengan perkara
penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang
ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12
huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
· 4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan
tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara
negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar